Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Polsek Sunggal meringkus dua dari 4 orang pelaku pencurian sepeda lipat milik seorang warga. Keduanya diciduk saat berada di warung tuak.

Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah MSP alias R (27),  warga Jln. Balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS dan BS (31), warga Jln. Tapian Nauli Pasar IV Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal serta 2 orang lainnya yakni PEN dan JO yang masih dalam pengejaran petugas. 

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H.,menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 496 / K / VIII / 2020, tanggal  14 Agustus 2020  atas nama Wenby warga Jln. Bunga Raya I Lk. I N0.33 A Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang.

"Korban melaporkan atas pencurian sepeda lipat merk Exotic di kediamannya yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020,' ucap Budiman, Jum'at (21/8/2020).

Berdasarkan laporan korban, sambung Budiman, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang terduga pelaku. Kemudian team mencari keberadaan terduga pelaku.

"Kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu warung tuak lalu keduanya dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti maupun kedua orang temannya yang lain,"tambah AKP Budiman.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Terhadap kedua tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kanit Reskrim ini mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply