Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - SU Bin SAL (47) warga Jln. Pinang Baris Kel. Lalang Kec Medan Sunggal terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Sunggal atas perkara penyalahgunaan narkoba.

Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menciduk tersangka pada Senin (10/8) sekira pukul 11.00 wib di Jln. Pinang Baris Gang wakaf 1 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal berkat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yang sedang menggunakan sabu-sabu di pinggir sungai Jalan Pinang Baris Gg wakaf 1 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal. 

Mendapat informasi tersebut, team langsung menuju kelokasi yang diinformasikan dan melihat adanya 2 (dua) orang yang sedang menggunakan sabu-sabu sama seperti yang diinformasikan sehingga unit Reskrim Polsek Sunggal langsung mendekati dua orang tersebut, dan pada saat itu juga dua orang tersebut melarikan diri.

Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mendapat seorangnya yang setelah ditanyai mengaku bernama SU Bin SAL dan menerangkan benar sedang menghisap sabu-sabu bersama seorang temannya yang berhasil malarikan diri, demikian di sampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., Selasa (11/8) di ruang kerjanya.

Dari tersangka kita juga berhasil amankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 kaca pirex berisikan sisa bakar sabu-sabu, 1 bong sabu terbuat dari gelas plastik air mineral merk Link-Q dan 1 buah mancis warna merah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di  RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara", pungkas Kanit. (Ril)
Leave A Reply