Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Seorang lelaki yang ditengarai sebagai 'preman' di seputaran Terminal Terpadu Amplas (TTA),  diringkus personel Reskrim Polsek Patumbak. Pasalnya, sang preman ini bersama rekannya sempat melakukan pemukulan atau menganiaya Security terminal, pada Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Tak terima dengan kejadian ini, Security atau petugas keamanan, Irwansyah (23), warga Jalan Beringin Raya (Asrama Deninteldam I) Helvetia Timur, Medan Helvetia didampingi rekannya lantas bergegas ke Mapolsek Patumbak membuat laporan.

Personel Patumbak, usai mendapat laporan dari korban lalu melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, mereka menyisir lokasi seputaran Terminal Amplas. Namun, beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Rabu (6/8/2020), sang preman baru dapat diringkus.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui ada memukul korban. Tapi, dia melakukannya tidak sendiri melainkan bersama rekannya yang lain.

"Pelaku mengaku menganiaya korban bersama rekan -rekannya. Jadi kami sekarang ini tengah memburu pelaku lainnya," jelas Iptu Philip kepada awak media, Selasa (18/8/2020).

Dikatakan Iptu Philip, kronologisnya, korban bersama sama dengan rekan sedang melaksanakan patroli di Terminal Amplas. Kemudian melihat seorang laki laki yang tidak dikenal berlari lari, lalu memanggilnya.

Korban dan kawan kawan menanyakan apa yang terjadi, dan laki-laki tersebut mengatakan bahwa handphone miliknya telah diambil oleh preman, dan laki - laki tersebut meminta tolong kepada security terminal untuk mengambil kembali handphone miliknya dari pereman tersebut.

Selanjutnya, bersama dengan laki-laki tersebut mendatangi tersangka SS alias Mamat Ompong dan kawan - kawan, korban menanyakan perihal handphone milik laki laki tersebut.

"Tersangka SS alias Mamat Ompong dan kawan - kawan tidak mengakuinya, kemudian korban mempertemukan laki - laki pemilik handphone yang hilang tersebut ke hadapan tersangka, namun secara tiba - tiba tersangka langsung memukul wajah korban dan juga teman - teman tersangka ikut memukuli.

"Pelaku, SS alias Mamat Ompong (30), warga Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas harus mendekam di dalam rumah tahanan Mapolsek Patumbak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) yo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," tandas  Iptu Philip. (Rn)

Leave A Reply