Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Percut Sei Tuan) – Petugas Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan terpaksa melumpuhkan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan handphone dengan  timah panas, karena melakukan perlawanan saat penangkapan di Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku tersebut yakni, Rizali Sandi alias Rizal Lodes (30) warga Jalan Bhayangkara Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten  Deliserdang, dengan kondisi luka tembak dilarikan ke RS Bhayangkara Medan, untuk perawatan medis.

Dari tangan tersangka petugas menyita 1 buah Kunci letter T, 1 buah obeng , 1 unit Play Station (PS) 3, 1 buah baju serta sebuah pisau lipat sebagai barang buktinya.

Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Selasa (18/8/20) mengatakan, penangkapan tesangka (Rizal Lodes) berawal dari tiga laporan polisi, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Lantas pada Minggu (16/8/20) sekira pukul 22.00 Wib, kita mendapat informasi keberadaan tersangka.

"Selanjutnya personel Unit Tekab Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Rianto langsung bergerak ke Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang" terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Mantan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan ini, begitu di lokasi, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penangkapan. Pada saat tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka malah melakukan perlawanan. Sehingga team Opsnal terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, sehingga tersangka tersungkur dan roboh.

Selanjutnya tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali selama satu bulan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan,  yakni di Jalan Bayangkara, Kecamatan Percut Seituan, ada tiga kali beraksi di lokasi berbeda dengan kerugian masing-masing handphone Oppo, sepedamotor Honda Vario, dan sepedamotor Honda Supra.

"Tersangka juga beraksi di Jalan Simpang Pasar XII Bhayangkara dengan kerugian Honda Supra 125, Jalan Pancing Gang Pamio dengan kerugian Honda Supra Fit, dan Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepedamotor Honda Vario," ucapnya menutup sembari menambahkan, akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (Rn/Ik)

Leave A Reply