Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satuan Reskrim (Sat Res) Narkoba Polrestabes Medan, kembali mengungkap jaringan narkoba antara provinsi dengan meringkus tiga pengedar narkoba dari dua lokasi terpisah.
Ketiga tersangka terpaksa ditembak dibagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan. Dua tersangka di tembak di kedua kakinya dan satu tersangka lagi hanya ditembak dibagian kaki kanan.
Adapun ketiga tersangka yakni berinisial TZ (47) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) kedua warga Dusun 9, Gg Rambung II, Gg Mawar, Desa Bandar Khalifah, Kecanatan Percut Sei Percut Sei Tuan.
Barang bukti yang disita dari ketiganya berupa sabu seberat 15.460 Gram (15,4 Kg) yang dikemas plastik teh China. 20 ribu butir pil ekstasi, ganja seberat 0.70 gram, plastik klif dan hp Nokia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan dan Kanit Idik II, Iptu Arjuna Bangun, Jumat (24/7/20) sore mengatakan, pengungkapan ini bermula Senin (20/7/2020) kemarin pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan.
"Kemudian pada pukul 20.00 WIB, petugas Idik II, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan, dengan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi," ujarnya.
Ditambahkan Kapolrestabes, pada Rabu (22/7/2020) kemarin petugas kembali meringkus KS yang merupakan TO pada pengungkapan kasus di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan."Dari pengembangan diamankan IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram," ujarnya.
"Yang kita ungkap ini merupakan jaringan Medan-Pekan Baru. Hasil pemeriksaan, sabu seberat 15,4 kg ini akan dipasarkan di Medan," jelasnya.
Masih dikatakan Riko, tersangka TZ mengaku mendapat upah Rp 3 juta/Kg,"Kalau dipasar gelap barang bukti sabu 15,4 Kg harganya senilai Rp 6,8 M. Sedangkan 20 ribu pil ekstasi harganya ditaksir 2.1 M," tandas  Kombes Pol Riko Sunarko. (Rn)
Leave A Reply