INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) – YH (44) warga Desa Galang Suka Dusun II Gang Bilal Kec. Galang Kab. Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Jumat (24/7).
Informasi dihimpun, Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di Desa Galang Suka, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ipda E. David, SH memimpin langsung Tim nya untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Di lokasi Tim mencurigai seorang pria yang berinisial YH, saat diinterogasi dan di geledah petugas berhasil menemukan 1 buah bungkus rokok dan 2 klip shabu dimana 1 bungkus klipnya berisi paket besar dan 1 klip berklip kecil dan 10 buah plastik klip kosong yang ditemukan tidak jauh jaraknya dari sekitar tempat YH berdiri.
Atas kejadian tersebut YH ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang dan diamankan ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM. Hutagalung, SH, saat ditemui awak media mengatakan, "YH ditangkap atas perbuatan diduga penyalahgunaan Narkoba, saat ini YH sedang menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang," jelas Kapolsek. (Rel)