INTAIKASUS.COM, (Salak) - Dibukanya kembali kegiatan Belajar mengajar tatap muka untuk tingkat SMP/Sederajat dan SLTA/Sederajat di Daerah Zona Hijau Covid-19 di Kab. Pakpak Bharat, salah satu Kabupaten di Provinsi Sumut yang masuk Zona Hijau, oleh karenanya kegiatan belajar mengajar tatap muka dimulai hari ini, Senin (13/7/2020).
Hari pertama Sekolah di SMA Neg.1 Salak dilaksanakan upacara Bendera, bertindak sebagai Irup Pj.Bupati Pakpak Bharat DR.Asren Nasution MA.
Dalam sambutannya, Asren Nasution menyampaikan, agar Para siswa/i dan seluruh guru betul - betul Disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan, jangan keluyuran setelah kegiatan belajar selesai dan langsung kembali ke rumah dan kami mengharapkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas selalu memonitor dan menegaskan disiplin diluar dan di dalam lingkungan Sekolah, bila nantinya kita temukan ada yang positif, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka kita hentikan dan sekolah kembali di tutup, oleh karenanya saya betul-betul menekankan agar jangan main-main dengan hal ini, ilmu memang sangat penting, akan tetapi keselamatan jauh lebih penting," ucapnya.
Pada Upacara Bendera di SMA Neg.1 Salak, turut hadir Danramil 07/Salak Kapten CZi M.Tambunan, Danramil sangat menekankan tentang disiplin dan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 kepada para Pelajar dan para tenaga Pengajar, Danramil 07/Salak terlihat mengatur jarak dan memasang masker bagi pelajar yang tidak memakai Masker.
Kapten CZi M.Tambunan menyatakan, "agar Semua Disiplin dan Mengikuti Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19, bila tidak disiplin maka kita khawatirkan akan jadi Klaster Baru penularan Virus Covid-19, karena usia mereka masih sangat muda dan rentan akan penularan Virus Covid-19, jadi mari kita semua perduli dan memberi Perhatian ekstra di lingkungan sekolah, dimana jumlah siswanya banyak yang akan menimbulkan kerumunan di setiap waktu selama kegiatan belajar mengajar.
"Harapan kita semua agar nantinya para siswa/i dapat menjalani Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilingkungan sekolah," tukasnya. (Penrem023/Raja Muara)