INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) – Tim Tekab Polresta Deli Serdang menangkap Marianto alias Ateng (35) warga Jalan Kesatuan Gang Cempaka Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 13.00 wib.
Pria yang sehari-harinya bekerja mocok-mocok ini diamankan dalam kasus pencurian sarang burung walet. Sedangkan 4 temannya masih dalam pengejaran jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
Dari Informasi yang dihimpun, penangkapan Marianto alias Ateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2020/ SU / Resta DS/ Sek Galang tanggal 08 Januari 2020. Dalam laporan pengaduan korban atas nama Wikok warga Jalan Printis Kemerdekaan No. 29 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, peristiwa pencurian sarang burung walet itu bermula pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01.35 wib, korban saat itu sedang berada dirumahnya yang di Medan.
Pada saat itu korban terbangun dari tidur dan melihat rekaman CCTV gedung walet miliknya dari handphone. Saat itu korban melihat ada dua pria sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet. Melihat hal itu, korban menghubungi Ateng dengan cara menelpon Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab telephon dari korban.
Korban kembali menghubungi Ateng dan handphone Ateng tidak aktif. Kemudian korban langsung meluncur dari Medan menuju lokasi dan benar melihat sarang walet miliknya sudah hilang sebanyak 2 kg dan pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang
Mendapat laporan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. dan pada hari Sabtu (20/6/2020) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial HL alias Jems (35) warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dalam perkara tindak pidana pencurian pembobolan rumah di bakaran batu Lubuk Pakam dan dari hasil interogasi kepada HL diketahui bahwa ianya juga merupakan salah satu pelaku pencurian sarang burung wallet milik korban Wikok.
Lalu dari keterangan HL, diketahui salah satu identitas pelaku lainnya berinisial M alias Ateng. Tim pun kemudian dapat mengamankan M alias Ateng saat melintas di Jalan Pasar Hitam Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang. Guna proses penyidikan lebih lanjut M alias Ateng diamankan ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dari keterangan HL dan M alias Ateng diketahui terdapat 4 pelaku lainnya masing-masing berinisial RB alias B (40), J (35), D (20) ketiganya warga Kecamatan Galang dan A (40) warga Kecamatan Lubuk Pakam yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Saat diinterogasi petugas, M alias Ateng mengakui perbuatannya dan menyebutkan jika ia dan J bekerja sebagai penjaga walet milik korban dan RB alias B menawarkan kerjasama untuk melakukan pencurian sarang burung walet milik korban. Lalu RB alias B mengajak HL alias Jems dan A untuk masuk ke dalam sarang burung walet. Setelah berhasil dicuri kemudian dijual, M alias Ateng dan J mendapat bagian masing-masing Rp 1 juta dari RB alias B.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK , MH membenarkan telah mengamankan M alias Ateng terkait perkara tindak pidana pencurian sarang burung walet. Diamankannya M alias Ateng merupakan pengembangan dari keterangan salah satu pelaku yang lebih dulu telah diamankan yakni HL alias Jems. Dan terdapat 4 orang pelaku lainya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran jajarannya.
"HL alias Jems awalnya kita amankan dari pengembangan perkara tindak pidana pencurian pembobolan rumah, nah kemudian HL menerangkan juga telah melakukan pencurian sarang burung walet di Galang, dari keterangan HL kita dapat identitas M alias Ateng yang kemudian kita amankan", ujar Kompol Firdaus, sembari menambahkan bahwa masih terdapat 4 orang pelaku lain yang masih dalam pengejaran hingga saat ini. (Red)