INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) – Dalam rangka Operasi Bina Karuna Toba 2020, Polresta Deli Serdang menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah Kebakaran Hutan (Karhutla) dengan cara memberikan edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan, Selasa (23/06/2020).
Tampak personil Polresta Deli Serdang yakni Kanit Binmas Polsek Talun Kenas IPTU A. Gultom bersama personil Unit Binmas Polsek Talun Kenas, memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Talapeta dan Desa Limau Mungkur berupa edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan dalam melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan.
"Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terdapat sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, untuk itu mari bersama sama kita cegah kebakaran hutan dengan cara tidak melakukan pembakaran dalam melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan", ujar A. Gultom.
Tujuan kegiatan ini adalah agar aparatur negara dapat ikut bersama sama mencegah Karhutla dan erosi di sungai serta masyarakat menyadari bahwa membakar hutan dan lahan dapat menggangu kesehatan masyarakat dan ekosistem hutan.
Selain dapat menimbulkan polusi, kebakaran hutan juga dapat menyebabkan erosi karena tidak adanya daya tampung curah hujan oleh pepohonan, terlebih wilayah hukum Polsek Talun Kenas terdapat jurang-jurang disepanjang jalan lintasnya sehingga erosi akan dapat menyebabkan bencana longsor. (Rina/Red)