Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) – 4 (empat) anggota Polisi Polresta Deli Serdang jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) Polresta Deli Serdang, Senin (8/6/2020) pagi.

Dengan mengedepankan Protokoler Kesehatan, kegiatan yang digelar di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang tersebut diikuti oleh 4 (empat) Personil Polresta Deli Serdang bersama dengan pasangannya masing-masing yang dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK didampingi oleh Kabag Sumda Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Srimin Pinem, SH, Mkn.

Keempat personil tersebut adalah, Bripka Heri Kiswanto bersama pasangannya, Bripka Agus Sinaga bersama pasangannya, Briptu M Jhon Prayogi Purba bersama pasangannya, dan Briptu Roni Damara Sitepu, SH bersama pasangannya.

Saat diwawancarai oleh awak media, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK sidang BP4-R adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
"Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi", ucap Wakapolres.

Beliau juga menjelaskan, sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan.
"Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA," jelas AKBP Julianto.

Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orang tua/wali dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.

Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pengertian tetang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami. (Rel/Rina)
Leave A Reply