INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali ciduk seorang tersangka penggelapan sepeda motor. Pelaku adalah Candra (31) warga Dusun 1 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB, setelah dilaporkan korbannya, Pesta Pitaria Br Simanjuntak (44) Jalan Akasia, Komplek Sawit Indah, Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab Sergai.
"Tersangka diduga melakukan Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 subs 378 dari KUHPidana, " terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul, SH, MH kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
Dijelaskan Kapolres, tindak pidana berawal pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020 sekira pukul 02.10 WIB, saat itu korban didatangi tersangka di rumahnya untuk meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BK 3515 XAZ.
Awalnya pelapor tidak mau meminjamkan, namun karena tersangka berdalih ada perlu keluarganya sakit dan mereka sudah kenal, apalagi tersangka berjanji meminjam hanya waktu 15 menit.
Akhirnya korban memberikan sepeda motornya, namun setelah itu ditunggu tunggu tidak juga kunjung datang mengembalikan. Selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Jumat, tanggal 17 April 2020, korban mendatangi rumah orang tua tersangka untuk menanyakan keberadaannya.
Akan tetapi, orang tua tersangka hanya menjawab nanti kalau pulang di bilangi agar dikembalikan sepeda motornya, namun sampai diburu Tekab Unit Reskrim, tersangka justru menghilang bak ditelan bumi.
Merasa ditipu dengan kerugian harga sepeda motor Honda Beat Rp20.580.000, korban akhirnya melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Perbaungan, agar pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya Tekab Polsek Perbaungan, menangkap pelaku, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Selama tersangka kabur, Candra sempat berpindah pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum.
Kepada petugas, tersangka mengaku sepeda motor digadai kepada temannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, namun sampai saat ini masih di lakukan pengembangan dari keterangan tersangka untuk memburu penadah dan sepeda motor tersebut.
"Barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BK 3515 XAZ, dan 1 buah kunci sepeda motor," tandas Kapolres.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup AKBP Robin. (Bayu)