INTAIKASUS.COM, (Labuhan) - Petugas Polsek Medan Labuhan mengamankan dua unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dari hasil operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (29/3).
Informasi yang di himpun, tidakan tegas kepolisian itu dilaksanakan guna menyahuti aspirasi warga sekitar yang keberatan dengan beroperasinya mesin judi ikan tersebut.
Kemudian personil Polsek Medan Labuhan dengan cepat mengamankan dua mesin judi ikan tersebut dari TKP, dan dengan menggunakan satu unit mobil truk sampah milik Pemko Medan, dua unit mesin judi ikan itu dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Eddy Safari SH, Senin (30/3/2020) sore saat dikonfirmasi wartawan membenarkan personil Polsek Medan Labuhan telah mengamankan dua unit mesin judi ikan dari Paluh Nibung Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. (Red)