Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bersama Gang Pinang Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Tersangka pengedar sabu, Openaio Gulo ditangkap pada Kamis siang, 27 Februari 2020 lalu. Dari tersangka yang bermukim di Jalan Kapten M Jamili Lubis Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 
"Dari tersangka, personel Tekab mengamankan barang bukti delapan paket plastik kecil berisi narkotika jenis  sabu," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Rabu (4/3/2020).
Dikatakan Kanit Reskrim bahwa tersangka ditangkap personel Tekab Polsek Medan Kota yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bersama Gang Pinang ada seorang pria sedang menjual narkotika jenis sabu. 
"Atas info tersebut, personel Tekab langsung bergerak mengarah objek dan melakukan transaksi dan membeli sabu dari tersangka. Begitu transaksi, personel Tekab langsung menangkap tersangka berikut delapan paket sabu siap edar," urai Iptu Ainul Yaqin. 
Kepada personel Tekab, tersangka mengakui bahwa  sabu tersebut adalah benar miliknya yang berasal dari pria berinisial A dan disuruh untuk mengedarkannya. 
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Red)
Leave A Reply