Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Tanjung Morawa) - Tiga pelaku tindak pidana pencurian 2 unit HP android yang sedang di cas di tempat kost, berinisial IL (24) , IR (33) dan HS (30) ketiganya warga Jalan Industri Gang Tapai Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, diringkus Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli serdang AKP Sawangin, SH, ketika dikonfirmasi, Senin (30/3/2020) sore mengatakan sebelumnya 2 unit HP masing-masing Hp merek Xiomi warna silver dan merek Realme warna biru milik korban Deri Pratama, ditinggal sebentar ditempat kost di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B, karena sedang dicas. Beberapa saat kemudian 2 HP android itu hilang digondol maling pada Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB. "Kemudian mengetahui kedua HP miliknya telah hilang korban Deri Pratama pun membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang", ujar AKP Sawangin.

Mendapati laporan korban, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa merespon dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan tidak memakan waktu lama, dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa salah satu tersangka IL sedang berada dirumahnya di Jalan Industri Tanjung Morawa B.

Kemudian sesaat itu juga tersangka IL diamankan petugas tanpa perlawanan. Pada saat dilakukan interogasi terhadap IL mengakui telah mencuri 2 unit HP itu bersama temannya IR dengan cara masuk melalui jendela kamar. Tidak lama, rekan tersangka lainnya yaitu tersangka IR juga berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kepada Petugas, kedua tersangka mengaku kedua HP itu telah dijual kepada HS seharga Rp 1,9 Juta. Mendapat pengakuan tersebut Tim bergerak mencari keberadaan tersangka HS dan melalui petunjuk tersangka IL, tersangka HS juga berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

Dari tersangka HS didapati barang bukti berupa 2 unit HP masing-masing Hp merek Xiomi dan merek Realme. Dan saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Sawangin. (Red)
Leave A Reply