Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Ridwan alias Iwan (36) warga Jln. Merdeka Gg. Minang No. 6, Kel. Pulo Brayan, Kec. Medan Barat, merupakan DPO pelaku tersangka pencurian dengan pemberatan di ringkus Tekab Polsek Medan Barat.
Tersangka ditangkap setelah DPO sejak September 2019.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan mengatakan, bahwa Tersangka Ridwan alias Iwan merupakan DPO kasus curat yang membobol Rumah Makan Sate Blora Jln. Pelita, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat pada 8 September 2019 lalu dan aksi pencurian itu di lakukan tersangka bersama Hermansyah alias Wawan yang lebih dulu di tangkap dan berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU, yang mana saat itu tersangka Wawan diringkus di Jln. KL. Yos Sudarso depan Macan Yohan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat," ujarnya, Kamis (05/03/2020).
Setelah tersangka Wawan di tangkap, lanjut Kompol Afdhal Junaidi, maka petugas lalu menginterogasinya dan mengakui bahwa aksi pencurian tersebut di lakukannya bersama tersangka Ridwan alias Iwan.
Setelah 6 bulan di buron para tersangka berhasil kita ringkus di Jln. Gaharu simpang Jln. Karantina, Kec. Medan Timur, Senin (2/3/2020) sekira pukul 17.00 Wib.  
Akibat pembobolan itu, maka pihak RM Sate Blora kehilangan beberapa tabung  gas dan perlengkapan rumah tangga lainnya yang mana kerugiannya mencapai Rp. 5 juta," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply