Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) -  Satres Narkoba Polres Sergai terpaksa harus memberikan tindakan tegas, keras dan terukur terhadap 2 (dua) orang pria yang terlibat tindak pidana kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Kedua pria tersebut yakni, Suherman alias Herman (36), warga  Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kel. Sei Rampah, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai dan Aswan alias Ucok Rodin(40), warga Dusun I, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (11/3/2020) kepada wartawan menyebutkan, kedua tersangka ditangkap atas dasar menindak lanjuti Program "Sumut Bersinar" yang telah digaungkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi dalam memerangi Narkotika.
"Menindak lanjuti program "Sumut Bersinar" kita telah menetapkan sasaran pertama di Kabupaten Sergai yaitu Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai yang kemudian oleh personil Satres Narkoba Sergai melakukan penyelidikan pemasok narkotika jenis sgabu ke Desa Nagur salah satunya adalah, Aswan alias Ucok Rodi.
"Kemudian pada hari Senin (9/3/2020) malam pukul 19.00 WIB, personil Satres Narkoba berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki bernama, Suherman alias Herman dengan barang bukti 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 6,51 gram," ujar AKP Martualesi Sitepu.
Lanjutnya mengatakan, Menindak lanjuti program "Sumut Bersinar" kita telah menetapkan sasaran pertama di Kabupaten Sergai yaitu Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai yang kemudian oleh personil Satres Narkoba Sergai melakukan penyelidikan pemasok narkotika jenis sabu ke Desa Nagur salah satunya adalah, Aswan alias Ucok Rod.
"Dari keterangan tersangka (Herman) menerangkan bahwa dirinya mendapat shabu dari tersangka, Aswan alias Ucok Rodi," tambah AKP Martualesi.
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, kemudian melakukan pengembangan kasus dengan pemancingan terhadap tersangka, Ucok Rodi setelah tersangka (Herman) tertangkap.
  1. "Penangkapan terhadap Ucok Rodi sempat memakan waktu tarik ulur pertemuan hingga pada hari, Selasa tanggal 10 Maret 2020, pagi pukul 09.00 WIB, Ucok Rodi berhasil ditangkap dengan barang bukti, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 10,30 gram ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel," terangnya.
Dibeberkan Martualesi, terhadap tersangka, Suherman alias Herman, personil Satres Narkoba Sergai menangkap tersangka di Lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus Estate, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai dengan barang bukti, 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike bersikan 2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 (satu) kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 (lima) helai plastik klip ukuran sedang dan 4 (empat) helai plastik klip transparan ukuran kecil yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat brutto 6,51 gram, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp200 ribu.
Sedangkan terhadap tersangka, Aswin alias Ucok Rodi, ditangkap dari Hotel Grand Sultan, Jln. Medan-T.Tinggi Dsn.VI Desa Rampah Kiri, Kec.Sei Rampah, Kab. Sergai tepatnya didalam kamar 02 dengan barang bukti, 1 (satu) helai klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat brutto 10,30 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Putih dan uang tunai Rp100 ribu pada hari, Selasa (10/3/2020) siang pukul 14.00 WIB.
"Terhadap tersangka (Ucok Rodi) dilakukan pengembangan ke Pagurawan Batu Bara namun diperjalanan tersangka mencoba melakukan perlawanan berusaha merebut senjata personil sehingga terhadap tersangka diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dibagian pergelangan kaki kanan tersangka. Setelah itu tersangka, dibawa berobat ke Rumah Sakit," ungkap mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.
Masih dibeberkannya, dari pengakuan tersangka (Herman) bahwa dia mendapat shabu bukan hanya dari tersangka (Ucok Rodi), tetapi dari seorang bandar berinisial P. Lalu terhadap Herman dilakukan pengembangan kembali memancing P.
"Namun saat Herman berdampingan dengan anggota yang menyamar, oleh tersangka Herman berbalik menyerang anggota sehingga dalam keadaan terpaksa tersangka (Herman) dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak, selanjutnya Hermam dibawa berobat ke RS. Sultan Sulaiman.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan," pungkas Kasat Narkoba Polres Sergai. (Red)
Leave A Reply