INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Sedang duduk di teras rumah miliknya, Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42), warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku Pengedar Sabu tersebut merupakan mantan Residivis narkoba asal Dolok Masihul, dari hasil penangkapan pelaku, tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu diwilayahnya.
Selanjutnya, tim melakukan patroli dilokasi tersebut, setiba di rumah pelaku dan langsung memanggil pelaku pada itu berada di depan teras rumah miliknya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang milik pelaku," bilang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keteranganya kepada awak media, Minggu (01/03/2020).
Hasil pengakuan pelaku tersebut, dirinya juga merupakan mantan residivis kasus yang sama dalam kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2008 silam dan di vonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan.
Bahkan bapak tiga anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku IN warga Batubara. Dimana pelaku membeli narkotika jenis sabu oleh pelaku inisial IN dan sekali memesan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp 300.000,-rupiah dengan harga kontan dan dikemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga Rp 100.000,-
Dalam jual sabu, pelaku saragih mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- rupiah sekali beli," ucap Mantan Kapolres Batubara ini.
Lanjut Kapolres, pelaku Saragih mengaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.
Ironisnya, selain menjual sabu dirinya juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Dimana pelaku mengaku baru konsumsi pada hari Kamis (27/02/2020) lalu. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,'' beber Kapolres Sergai meniru pengakuan tersangka.
Pelaku Saragih sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti, pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun," tutup Kapolres AKBP Robin Simatupang. (Bayu)