Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) -  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur yang dipimpin, Kanit Reskrim  Iptu A L P Tambunan SH MH, meringkus Husein Sukri (40), warga Link. 2, Kel. Pekan Tanjung Morawa, Kec. Tanjung Morawa, 
seorang bandar narkotika jenis pil exstasi, Selasa (24/3/2020), malam pukul 23.00 WIB.

Tersangka yang diamankan  juga disebut-sebut sebagai salah satu ketua organisasi serikat buruh ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), Polsek Medan Timur,  ditangkap saat sedang berada di Polsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH melalui Kanit Reskrim Iptu A L P Tambunan SH MH, kepada wartawan, Rabu (25/3/2020) mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar LP/652/III/Restabes 4.2/2020/Res Narkoba.Tanggal 04 Maret 2020. Tersangka Husein Sukri sebelum diamankan terlebih dahulu Tekab Medan Timur meringkus 2 (dua) orang rekan tersangka yakni, Mhd Amin dan Tri Utari terkait kepemilikan barang bukti 26 butir Narkotika jenis pil extasi merk Alien warna biru.

"Awalnya dua orang rekan tersangka, Mhd Amin dan Tri Utari, oleh Tekab Medan Timur dari Jln. Mongonsidi, Kec. Medan Polonia tepatnya Depan Hermes Plaza pada hari, Rabu (4/3/2020) pagi dini hari pukul 03.00 WIB lalu.

"Dari keterangan, Mhd Amin dan Tri Utari yang terlebih dahulu ditangkap, Narkotika jenis pil exstasi sebanyak 26 butir merk Alien warna biru diperoleh dari tersangka Husein Sukri. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap, Husein Sukri yang sudah DPO," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya mengatakan, didapat informasi bahwa tersangka (Husein Sukri) diamankan pada saat tersangka berada di Polsek Tanjung Morawa. Kemudian oleh petugas membawa tersangka ke Mako Polsek Medan Timur untuk proses lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Husein Sukri ditahan di Mako Polsek Medan Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas Iptu A L P Tambunan. (Red)
Leave A Reply