INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menembak seorang pelaku curat, curas dan curanmor (3C) karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan. Adapun modus operandi tersangka saat melakukan aksinya menyamar sebagai petugas Kepolisian.
Polisi gadungan tersebut bernama Budi Andika Alias Budi Kodok, warga Jln. Simpang Sunggal Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, sementara dua temannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka diringkus dari Pos keamanan di Perumahan Rastan, Jalan Bangau Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Kamis, 5 Maret 2020 kemarin," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Syarif Ginting, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban keganasan komplotan pencuri tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka.
"Petugas yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim, Ipda Wamilik Mabel langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Budi Andika alias Budi Kodok bersama barang bukti borgol, mancis berbentuk pistol dan satu unit handphone merek Samsung," terang mantan Kanit Polsek Medan Timur ini.
Ketika diinterogasi, sambung AKP Syarif Ginting, tersangka mengakui perbuatannya telah delapan kali sukses menjalankan aksinya bersama rekannya, Ndut dan Gebres, diantaranya, Jln. Seroja (BB vario), Jln. Gagak Hitam, (BB Honda Beat), Jln. Ringroad (BB Mio putih), Jln. Sunggal dekat gudang pelangi (BB beat putih biru), dan Jln. Gagak hitam depan MICC (BB CBR 150).
"Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka tembak, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses," pungkas AKP Syarif Ginting, seraya menambahkan masih memburu rekan tersangka lainnya. (Rn)