INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kabur dari lembaga permasyarakatan Hinai, Kabupaten Langkat pada saat terjadi kerusuhan, seorang residivis ditangkap Tekab Polrestabes Medan dalam kasus pencurian HP milik dua orang Korbanya Oncep Irwansyah Siregar (21) warga Dusun 4 Paret Remo, Padang Tualang Langkat dan M. Ridwan (52) warga Jalan Beringin, pasar 5 dusun 14, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Abdul Halik Chaniago alias Dedek (35) warga pasar 5, Salak 28 ditangkap Tekab Polrestabes Medan dari Jalan Jermal 15, simpang tanah Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumat (13/3/2020) Jam 19:00 WIB.
Kejadian bermula saat itu para korbannya membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan tentang tindak pidana pencurian Handphone dengan cara mencungkil jendela dan mengambil Handphone korban dengan menggunakan tanggok ikan. Dari kejadian ini tersangka berhasil menggondol HP merk Redmi note 8 dan Zenfone 4 maks. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4.800.000.
"Atas kejadian ini pada hari Jum'at (14/3/2020) jam 19:00 WIB Tekab unit Ranmor Polrestabes Medan melaksanakan penyelidikan di lokasi, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku bernama Abdul Halik Chaniago sedang berada di Jalan Jermal 15, Tanah Garapan, Kec. Percut Sei Tuan. Anggota kami langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka tampa perlawanan. Saat di Interogasi ia mengakui bahwa ia merupakan narapidana lapas Hinai Langkat yang kabut usai kerusuhan pada tanggal 17 Mei 2019," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, tersangka Abdul Halik berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.
"Kita beri tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun ia tak mau berhenti juga, hingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas, keras, dan keras terukur dengan menembak kakinya. Saat kami lakukan interograsi kembali, ia mengaku selama masa pelariannya telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di pasar 5 Tembung, ia mencuri Notebook Samsung, 6 HP Android," jelas Wakasat Reskrim.
Selain menangkap tersangka, Unit Ranmor Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti berupa 1 tanggok ikan yang digunakan untuk mengambil HP korban, 1 obeng, 1celana jeans, 1 baju kemeja dan 1 topi yang digunakan saat beraksi. (Red)