Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) – Dua orang pria berinisial HT alias M (53) warga Jln. Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat dan P (44) warga Jln. Sekata, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat, dijebloskan ke dalam penjara. 
Pasalnya, kedua tersangka ditangkap Tekab Polsek Medan Barat karena terbukti mengedarkan uang palsu di kawasan Jln. Karya, Kec. Medan Barat, Minggu (8/3/2020) sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (11/3/2020) siang, mengatakan kedua tersangka diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang mengedarkan uang palsu di Jln. Karya, Kec. Medan Barat. 
"Selanjutnya, petugas menuju ke TKP dan melihat tersangka P masuk ke dalam rumah. Kemudian petugas memanggil tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 19 lembar," terang Kapolsek.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek,  tersangka P mengaku bahwa uang palsu tersebut didapatnya dari tersangka berinisial HT dengan harga beli perlembarnya Rp. 30.000.
Setelah mendengar pengakuan tersangka, kemudian petugas bergegas mendatangi rumah tersangka HT. Ketika rumah tersangka digeledah, petugas menemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 2 unit printer merk Canon, 1 unit laptop merk HP, kertas manila dan penggaris besi. Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Barat.
"Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply