Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Team Kejahatan Anti Penjahat (TEKAP) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil meringkus terduga kurir sabu saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan. Akibatnya pemuda asal Kecamatan Galang yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Kurir sabu tersebut bernama GN alias Burhan (33) warga Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ditangkap di Jalan umum saat hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan, tepatnya di Dusun I Desa Serba Jadi, Kecamatan Serbajadi, Sergai, Selasa (17/3/2020) sekira pukul 20:00 WIB.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 1 lembar Plastik Klip transparan berukuran sedang berisi Butiran kristal warna putih yang diduga keras Narkotika Jenis Sabu dengan berat 5,38 Gram dan 1 Buah hp warna hitam merk Samsung yang ditemukan dilokasi penangkapan pelaku

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum  kepada awak media, Rabu (18/3/2020) mengatakan,  penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Serbajadi, Sergai.

"Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yg diinfokan sedang melintas di jalan umum, saat itu juga pelaku langsung membuang bungkusan plastik sehingga di hadang oleh petugas.

"Tersangka GN alias Burhan ditangkap saat sedang melintas di jalan umum, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus kantong plastik warna merah yang dibuang pelaku saat mengetahui petugas," kata Mantan Kapolres Batubara ini. 

Saat di interogasi, pelaku GN alias Burhan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial RI warga Kecamatan Galang. Bahkan pelaku hanya di suruh untuk mengantar barang tersebut kepada DK warga Kecamatan Serbajadi dengan upah sebesar Rp250.000,-.

Bahkan pelaku GN alias Burhan juga mengaku jika dirinya sudah pernah 2 kali mengantarkan sabu kepada pembeli kedaerah Dolok masihul dan serba jadi. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap RI tidak berada dirumahnya. 

Pelaku GN alias Burhan juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dilapas kelas II lubuk pakam dalam kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolres Sergai. (Bayu)
Leave A Reply