Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum menegaskan tidak setuju dengan pengunaan pukat trawal, kita perlu kordinasi untuk melakukan operasi bersama.

Setiap kapal bermotor ada undang -undang dan harus ada izin pelayaran oleh dinas terkait yakni Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam memimpin Rapat Koordinasi Polres Serdang Bedagai dengan Instansi Terkait dan Stake Holder Kemaritiman Dalam Penindakan Terhadap Kegiatan Pukat Trawl Perairan Laut Kabupaten Serdang Bedagai khususnya di Wilayah hukum Polres Sergai, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 15:00 WIB, di Aula Patriatama Polres Sergai.

Ditambahkan, Kapolres, Kegiatan Permasalanan Nelayan Tradisional 
dan modern akan berkembang, perlu penanganan secara Sinergi tidak bisa ditangani polisi saja. Karna permasalahan dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi, jadi Perlu Semua Pihak untuk bersama mengawasi Nelayan Pukat Trawl," tegas Mantan Kapolres Batubara.

Kemarin para Gubernur, Kapolda, Dandim, dan Para Kapolres rapat dengan Menkopolhukam melakukan Rakernas terkait pulau terluar, agar negara membuat kegiatan Perekonomian dipulau terluar tersebut," ungkap Kapolres AKBP Robin.

Dinas Kelautan dan Perikanan 
Provinsi Sumut yang di wakili, Togar Parlindungan mengatakan, Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolahan Wilayah Laut hingga 12 Mil adalah pengawasan oleh dinas Provinsi.

"Dalam pengawasan kami memiliki keterbatasan dalam sarana dan prasarana, SDM, dan Anggaran," kata Togar.

Menurut Togar, Wilayah Perikanan Selat Malaka 110.000 Km2 persegi. Dengan pertemuan ini bentuk hubungan dan dukungan dalam bersama mengamankan Wilayah Laut di Sumatera Utara. Karna kegiatan dinas Kelautan dan Perikanan tidak berjalan efektif jika tidak didukung
oleh instansi terkait.

"Kami melakukan Peningkatan pendekatan kordinasi dgn instasi terkait, melakukan patroli rutin dan bersama, menumbuh kembangkan SDM Masyarakat," ujarnya.

Banyak pengaduan alat tangkap Trawl di Sergai, kita laksanakan Operasi Bersama dengan Sat Pol Air Polres Sergai. Dan kami berharap instasi terkait, Polisi, AL, Dinas Perikanan dukungan untuk menuntaskan Persoalan Nelayan dan Pengawasan terhadap aturan berlayar.

Karna Dinas Kelautan dan perikanan tidak mengeluarkan Izin, penangkapan ikan, Rekomendasi Teknis untuk Dinas perizinan pelayanan terpadu," tutupnya.

Senada dikatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Wahyuni, sebanyak 11.430 nelayan di sejumlah kecamatan, tidak ada menggunakan pukat trwal.

"Sebelum UU No 23 Tahun 2014 Keluar, kita lakukan pengawasan terdiri Airud, Kamla, dan Organisasi Nelayan, hal ini berdasarkan SK Bupati untuk membantu Provinsi Lakukan Pengawasan," kata Sri Wahyuni.

Menurut Sriwahyuni, Pengawasan saat ini melalui Via Telfon dan surat, dari KPLP Belawan kami juga meminta dalam pengawasan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten. Karna kabupaten
sudah membuat MOU dengan Dinas Provinsi dalam hal pengawasan Nelayan.

"Pembinaaan Sudah dilakukan Pemkab Sergai, dengan Mengolah Budidaya Ikan, dan Kegiatan lainnya. Dan kami juga menghimbau nelayan untuk taat aturan," ungkap Kadis Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Sergai AKP Candra T Situmorang menyampaikan bahwa Satpoairud terus terus menindak lanjuti Laporan masyarakat, dan melakukan patroli dan Penindakan terhadap Pukat Trawl.

Bahkan Sat Pol Air juga melakukan Binmas Perairan, dengan menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi pukat trawl dan satpoairud Polres Sergai sudah lakukan Penindakan terhadap 10 Pukat Trawl dari Pagurawan Batubara," ujarnya.

Senada juga dikatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara diwakili Azmi mengatakan, bahwa UU 23 tahun 2014 kewenangan Kabupaten Kota sudah keseluruhan Prov, 0-12 Mil Perairan. Dan Kabupaten Batubara 62 KM, 30.000 Nelayan, 60% Nelayan Buruh dan jumlah Kapal 2000, 80% Dimiliki Pengusaha.

Ini merupakan Dilema UU perikanan ketika Kapal Mengunakan alat Dilarang di Laut. Kami sudah Kordinasi dengan KPLP, dan Pos Pol Air," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu(ANSU), Sutrisno SH, mengatakan bahwa nelayan Sergai memang sangat kukuh dalam menjaga laut, serdang bedagai dulu juga ada Pengguna Trawl, namun kami Sepakat untuk tidak menggunakan Trawl," kata Sutrisno.

Untuk itu, Kami Nelayan menjungjung tinggi keberagaman, adat istiadat dan mempunyai Tradisi nelayan. Proses penggantian Pukat Trawl tergantung Stake Holder," ujarnya.

Tambah Sutrisno, karna laut
Serdang Bedagai dinilai sangat Bagus jadi banyak Nelayan Pukat Trawl melaut di Perairan Serdang Bedagai," tutupnya.

Kabag Ops Polres Batubara Kompol Rudy Chandra,S.H,M.M juga mengatakan, kami akan koordinasi dengan Sat Pol Air Polres Sergai. Dan kami akan terjunkan Bhabinkamtibmas untuk lakukan penyuluhan kepada Nelayan, agar tidak menggunakan alat terlarang.

"Untuk itu, Kami Polri siap membantu Para Nelayan dalam menindaklanjuti dan kami akan kordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batubara dengan mengundang Para Pengusaha Kapal," ungkapnya.

Aliansi Nelayan Kecil Modern (ANKM) Kab. Batubara, Indra Tarigan mengatakan bahwa Sebenarnya kami juga tidak ingin di Sergai, tapi arus yang membawa Kapal ke Laut Sergai.

Terkait Alat Tangkap, kami menunggu janji pemerintah dengan mengganti alat tangkap kami nelayan dan Permasalahan kami dengan mengganti alat tangkap, itu memerlukan biaya yang sangat Mahal," ucap Indra Tarigan

"Nelayan Tradisional Batubara tidak dapat mendapat Ikan kalah dengan Nelayan Pukat Trawl," ujarnya.

Kamla Tanjung Beringin, Serka Dedy bersama Kapos Pulau Berhala, Serka Marinir Heri Novantri siap mendukung program Pemerintah terkait di Kelautan. 

"Kami akan bersinegi dengan Sat Pol Air Polres Sergai dalam Menjaga Keamanan Laut di Serdang Bedagai Khusus," tegasnya. (Bayu)
Leave A Reply