Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan  berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (3/3/2020) dini hari.
Tersangka yakni, Rahmad Syahri alias Hari (33), Warga Jalan Melati, Kecamatan Helvetia ini ditangkap di kawasan Jalan Serbaguna Kecamatan Labuhan Deli. Tersangka yang sempat buron selama 5 bulan ini terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya setelah mencuri dua unit sepeda motor di Jalan Karya II Gang Buntu No. 28, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada hari Kamis (10/3/2019) lalu bersama dua rekannya berinisial D dan H.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SH SIK MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prasetyo SIK, Selasa (3/3/2020) mengatakan, satu rekan tersangka berinisial D sudah ditangkap dan menjalani proses hukum. Sedangkan satu lagi rekannya berinisial H masih dalam pengejaran," ujarnya.
Kompol Afdhal menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan DPO pencurian sesuai laporan Yana, tertuang dalam LP : Nomor 338/X/2019/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat yang kehilangan dua unit sepeda motor honda beat POP hitam dan Honda Beat biru putih dengan total kerugian sekira Rp14 juta.
Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap setelah tembakan peringatan yang kita berikan tidak diindahkan," ungkap Kompol Afdhal seraya menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit II Iptu Surya Prayitna SH.
Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, kata Kompol Afdhal, tersangka berikut barang bukti berupa Yamaha Jupiter MX langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini. (Rn)
Leave A Reply