INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polsek Medan Kota menembak tersangka RPM (40), warga Kecamatan Tanjungmorawa Desa Bandar Labuhan Gang Cendana, karena merampok 3 Handphone (HP) lalu mengancam korban menggunakan gunting.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin saat paparan kasus kepada wartawan, Senin (9/3) sore di kantornya menyebutkan, tersangka ditangkap, Minggu (8/3) sore berdasarkan LP/145/K/lll/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
Diceritakan Iptu Yaqin, korban Rahmat Ilyas (17), warga Hasani Sitorus Gang Semangka Desa Semula Jadi Kabupaten Tanjungbalai itu sedang berjalan kaki di lokasi Jalan Pemuda dekat Kantor Pegadaian Medan Maimum Kota Medan.
Lalu tersangka menghampiri korban dan langsung mengeluarkan gunting dari kantongnya dan menodongkan ke arah korban serta memaksa untuk memberikan 3 HP milik korban.
Merasa ketakutan dan diancam bunuh, lalu korban memberikan 3 HPnya dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota, dari hasil Lidik di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tim mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya.
Selanjutnya, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka berikut barang bukti gunting yang digunakan tersangka dan saat pencarian barang bukti 3 HP milik korban, tersangka RPM mencoba untuk melarikan diri.
Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan dan akhirnya petugas memberikan tembakan tegas dan terukur tepat di bagian kaki sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka untuk mendapatkan perawatan medis di RSU Bhayangkara Medan, setelah mendapatkan perawatan tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Ainul Yaqin. (Rn)