INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang buronan kasus perampokan sepedamotor menjerit kesakitan setelah sebutir timah panas milik Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat menembus betis kaki sebelah kanannya.
Usai mendapatkan perawatan medis, tersangka berinisial MYN (26), warga Jalan Pasar III Gang Satria, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan serta tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas saat dibawa untuk mencari para pelaku beserta barang bukti lainnya inipun, selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Barat untuk menjalani proses pemeriksaan hukumnya.
"Tersangka ditangkap Jumat (20/03/2020) sekira pukul 03.00 WIB dari Jalan Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumut, "terang Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi saat ditanya wartawan, Jumat (20/03/2020) siang.
Tersangka masuk ke dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polsek Medan Barat sambung Kompol Afdhal yang di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Prasetyo Triwibowo, karena telah melakukan perampokan (Begal) terhadap Muhammad Fauzi (24), warga Jalan Budi Keadilan Lingkungan 23, Kelurahan Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut bersama dengan ketiga rekannya.
Akibat aksi kejahatan yang dilakoni oleh para tersangka pada Jumat (02/11/2018) lalu sekira pukul 05.00 WIB di depan Kampus Dharmawangsa Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut. Korban harus kehilangan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna hitam putih BK 6494 AGN.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pembegalan ini di saat korban melintas di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (02/11/ 2018) sekira pukul 05.00 WIB dengan mengendarai sepedamotor Honda Scopy warna hitam putih BK 6494 AGN. Kemudian datang 4 orang tersangka dengan mengendarai sepedamotor dan mendekati korban.
Lalu salah satu dari tersangka menendang korban hingga terjatuh, bahkan salah satu tersangka lainnya malah mengeluarkan kelewang dan mengacungkannya kepada korban. "Karena takut korban pun lari menjauh dari lokasi kejadian. Sedangkan para tersangka pun pergi dengan membawa sepedamotor milik korbannya tersebut, "papar Kompol Afdhal.
Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang melakukan penyelidikan akhirnya pada tahun 2018, berhasil menangkap salah satu tersangka yang bernama Alfan Hutagaol sewaktu akan melakukan pembegalan di Jalan KL Yos sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut. Setelah diinterogasi Alfan Hutagaol inipun mengaku telah ikut serta dalam pembegalan terhadap korban bersama dengan ketiga rekannya.
Kemudian di tahun 2018 itu juga tersangka Haris berhasil dibekuk. "Dari pengakuan Haris inilah akhirnya pada Jumat (20/03/2020) tersangka MYN berhasil kita tangkap, "terang Afdhal seraya menjelaskan dari hasil penjualan sepedamotor milik korbannya itu para tersangka ini masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu.
Ternyata sambung Kompol Afdhal, tersangka MYN bersama dengan ketiga rekannya telah melakukan pembegalan sebanyak 10 kali di antaranya di Jalan Pancing, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sebanyak 3 kali pada tahun 2018.
Di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut sebanyak 2 kali lalu di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumut sebanyak 2 kali. Di Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan sebanyak 1 kali dan di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut sebanyak 2 kali. (Red)