Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Betapa pentingnya keselamatan di jalan raya dan fatalnya penyebab kecelakaan akibat muatan truk yang melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) atau over load, dalam hal ini Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan mensosialisasikan dengan memasang spanduk lalulintas di sejumlah titik yang dianggap rawan kecelakaan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan, SH, MH melalui Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP M. H Sitorus, SH kepada awak media saat pemasangan Spanduk Lalulintas di jalan Raya Pelabuhan, Simpang Buaya, Kampung Salam Belawan, mengatakan, untuk itu diharapkan kepada para penguna jalan baik supir maupun kernet truk agar dapat kiranya mematuhi peraturan yang ada, jangan membawa muatan truk yang bertonase lebih atau over kapasitas.



"Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 307 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Artinya, muatan berlebih penyebab kecelakaan lalulintas dan berakibat patal," pungkas Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan ini, Sabtu (15/2/2020). (Rn)
Leave A Reply