INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,23 gram menghantarkan dua warga Marelan ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua warga Marelan tersebut yakni Salan alias Kilen (34), penduduk Jalan Pasar II Timur Gang Butet dan Roni alias Kurus (36) warga Jalan Pasar III Barat.
Salan ditangkap petugas usai memberhentikan laju kendaraannya sewaktu melintas di Jalan Pasar III Pajak Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kasatresnarkoba Polres Belawan, AKP Juliardi SH dikonfirmasi membenarkan pihak mengamankan dua pemuda penyalahgunaan narkoba.
"Iya, benar. Keduanya kita amankan karena sewaktu digeledah ditemukan ada sabu-sabu," ujar AKP Juliardi SH.
Diterangkannya, pengungkapan kasus Narkotika ini berbekal informasi masyarakat yang menyebutkan ada pemuda diduga membawa barang haram akan melintas di kawasan Marelan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Belawan melakukan penyelidikan di lapangan, terlihat seorang pria mengendarai motor Honda Beat pelat BK 5759 RAT dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di kawasan Marelan.
" Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Belawan melakukan penindakan dengan memberhentikan laju kendaraan. Saat digeledah, benar saja didapati sabu-sabu dari saku celana yang diakui merupakan miliknya," sebut Juliardi.
Saat di introgasi oleh petugas guna mengetahui dari mana diperolehnya sabu-sabu, pelaku Salan mengaku bahwa sabu-sabu diperolehnya dari Roni. Lalu, petugas pun menuju ke kediamanya. Setiba di rumah, Tim Opsnal yang melihat si Roni langsung dilakukan penangkapan.
"Usai diamankan, keduanya langsung diboyong ke Polres Belawan untuk proses lanjut. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan. Dari keterangan pelaku Roni, ia mengaku jika sabu-sabu diperolehnya dari temannya berinisial H yang dalam pengejaran petugas," pungkas Juliardi menutup. (Rn)