Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Dalam tempo kurang dari 1x24 jam, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria inisial JG (44), warga Dusun III Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deliserdang, yang diduga sebagai tersangka Pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Deni Astuti (37) Warga Dsn III Ds Jaharun B Kec. Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/02/2020) malam.

Ditemukannya Mayat seorang Ibu Rumah Tangga dalam kondisi bersimbah darah, dengan luka pecah di bagian kepala, bertempat di kediamannya tepatnya di Dsn III Ds Jaharun B Kecamatan Galang.Jumat (23/02/2020) sekira pukul 07.00 wib.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Galang langsung bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, meminta keterangan saksi – saksi dan meminta visum et revertum ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Medan, sehingga dengan cepat dapat mengidentifikasi Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga tersebut yakni Suami Korban bernama inisial JG.

Tidak ingin kehilangan jejak tersangka, Tim Tekab sat Reskrim Polresta Deli serdang menghimbau kepada keluarga yang mengetahui keberadaan tersangka, agar tersangka menyerahkan diri kepada Aparat Kepolisian, dan hal tersebut direspon baik oleh Keluarga Tersangka. Sehingga dengan menumpangi ojek, Tersangka JG akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari 
Polresta Deli Serdang, adapun Kronologis kejadian berawal Pada tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB saat korban Deni Astuti dan tersangka sedang berbaring tidur. Selanjut nya tersangka melihat korban tersenyum sendiri dan tersangka mendengar korban bernyanyi kemudian tersangka merasa tersinggung dan selanjut nya mengatakan kepada korban "masih kau kenang-kenang dia".

Selanjut nya tersangka merasa emosi dan membekap mulut korban dengan menggunakan bantal, korban sempat melawan dan mau melarikan diri, saat korban membuka pintu rumah tersangka mengambil batu ganjalan pintu rumah tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban di bagian belakang kepala korban sehingga korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh, tersangka lanjut kembali mengambil batu kemudian kembali memukul korban di bagian kepala merasa tak puas tersangka selanjut nya mengambil besi kemudian kembali memukul korban di bagian kepala dan melihat korban sudah bersimbah darah, tersangka menutup korban dengan menggunakan kasur.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka meninggal kan korban dan tersangka merasa ketakutan hingga melarikan diri, saat dalam pelarian tersangka melakukan sholat Jumat dan karena merasa bersalah akhirnya tersangka mendatangi rumah keluarga nya dan menceritakan tentang permasalahannya, sehingga keluarga tersangka menyarankan tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus S.IK yang diwawancarai oleh awak media mengatakan," Iya tersangka telah kita amankan, dan tersangka mengakui perbuatannya, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif, Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas," katanya mengakhiri pembicaraan. (Rel)
Leave A Reply