Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Sedang asik nulis KIM di ruang tamu Poler, ternyata dapat kejutan dari tamu tak diundang, tak lain adalah timsus Polsek Firdaus, Jumat (21/2/2020) malam 21.00 WIB.

Apoler Panjaitan Alias Poler  (51), warga Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya ditangkap Timsus Polsek Firdaus karena terlibat kasus perjudian jenis KIM.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum saat di Konfirmasi awak media Sabtu (22/2/2020) mengatakan, selain menangkap Poler, Timsus Polsek Firdaus juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih, 2 (dua) Lembar kertas putih untuk menulis nomor pasangan atau tebakan, uang tunai senilai Rp.299.000,. dengan rincian : 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp.50.000,. 16 (enam belas) lembar pecahan uang kertas Rp.10.000,. 6 (enam) lembar pecahan uang kertas Rp.5.000,. dan 4 (empat) lembar pecahan uang kertas Rp.2000,.

"Tersangka Poler ditangkap  saat sedang menulis judi KIM didalam rumahnya yang berada di Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Sei Bamban tepatnya di Ruang Tamu ,"ujar Kapolres Sergai.

Menurut Kapolres AKBP ROBIN, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang terbilang sudah cukup meresahkan warga sekitar, atas informasi tersebut Timsus Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di seputaran lokasi rumah tersangka

"Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi KIM" kata AKBP Robin.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa dirinya baru 2 (dua) minggu nyambi sebagai Juru Tulis KIM diwilayah Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban yang mana omset per harinya antara RP.200.000,. s/d Rp 300.000,  dari omset tersebut, Poler  mendapat keuntungan atau upah sebesar 20 persen dari nilai omset yang didapatnya setiap hari. 

Selanjutnya Poler  menyetorkan hasil rekapan judi KIM kepada seseorang bermarga Nainggolan, warga Desa Sei Belutu Kec. Sei Bamban (Masih dalam pengembangan Timsus Polsek Firdaus).

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Firdaus guna proses hukum.

Selanjutnya kepada  tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun kurungan penjara," tutup Kapolres Serdang Bedagai. (Bayu)
Leave A Reply