Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal terpaksa menembak kaki tiga spesialis bongkar rumah.
Ketiga tersangka yakni
Solihen alias Awen (30), warga Dolok Masihul Kabupaten Sersangbedagai (Sergai), Iswanto Asop Ginting (27), warga Dusun 3 Suka Aman Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Syahrial alias Ijal (31), warga Jalan Tanjung Gusta Gang Ikhlas Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur, kawanan spesialis bongkar rumah ini telah belasan kali sukses membongkar rumah dan menguras isinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Para tersangka diringkus tadi pagi di kawasan desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Delisersang berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK MH, melalui Kanit Reskrim, AKP Syarif Ginting Kamis, (28/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Polsek Medan Timur ini, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi sekaligus mengetahui tempat persembunyaian para tersangka.
"Namun sayang, para tersangka melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan," jelas AKP Syarif.

Dari para tersangka, Syarif  menerangkan, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor, tanah kuburan yang dibungkus kain kafan, tabung gas, kunci leter T, kunci Inggris, surat tanah, dispenser dan kipas angin.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah belasan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Usai diamankan, selanjutnya para tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna  mendapat perawatan medis, kemudian diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, sembari menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (Rn)
Leave A Reply