Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Dalam rangka pembentukan desa Bersih Narkoba (Bersinar), Polres Serdangbedagai (Sergai) menggerebek Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/02/2020) sore.
Hasilnya, dari lokasi itu turut diamankan 3 orang pria beserta barang bukti Narkobanya. Kini ketiga tersangka yang masing-masing berinisial Ir alias Ipan (21), dan Le (28), yang keduanya warga Dusun III Gobang Gajah, Desa Pematang Cermin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumut serta Is alias Mail (42), warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Provinsi Sumut diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penggerebekan ke Desa Nagur ini merupakan menindaklanjuti sasaran Desa Bersinar di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sergai TA.2020.
Awalnya ada informasi masyarakat tentang tempat yang dijadikan basis lokasi jual beli Narkotika. 
Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Narkoba Polres Sergai, Sat Sabhara Polres Sergai, Dinas Kesehatan Pemkab Sergai, BNNK Sergai dan Sat Pol PP Pemkab Sergai yang berjumlah 80 orang ini, Kemudian bergerak menuju lokasi yang pertama di Jalan Dusun I, Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumut dan berhasil mengamankan 2 tersangkanya yang berinisial Ir alias Ipan, dan Le dengan menyita 1 helai plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,04 Gram dan 1 unit sepedamotor Honda CBR warna hitam.
Lalu masih dikatakan Martualesi, Tim selanjutnya bergerak menuju ke lokasi yang kedua di Dusun I Kampung Baru, Dusun Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai tepatnya di dalam rumah milik tersangka Is alias Mail.
"Saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh Kades Nagur dan Kadus I yang berhasil menemukan barang bukti dari bawah mesin blender yang berada di atas lemari di dalam rumah tersangka, "terangnya sembari menambahkan dari tersangka ini disita 1 helai plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,35 Gram dan 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong sebagai barang buktinya.
Selanjutnya tim mengamankan para tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Sergai guna proses lanjut. (Bayu/Rn)
Leave A Reply