INTAIKASUS.COM, (Medan) – Team Pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Jambret), Senin (18/03/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Dua orang pelaku yang ditangkap yakni Ronaldo Pasaribu (21) bersama Andreas Siagian (22), keduanya warga jalan Karya Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Panit I Reskrim Ipda Sahri Sebayang, kepada awak media Rabu (20/3/2019) menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menjambret korban Aditia Cahyani (17) warga jalan Gaperta Ujung Gg. M Yakub Nasution, Kec. Medan Helvetia. Saat korban bersama dengan temannya berada di Plaza Millenium untuk membeli handphone.
"Setibanya di jalan Gaperta di depan SPBU, korban yang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan langsung menarik handphone milik korban.
"Pada saat itu juga, korban berteriak "Jambret" sambil mengejar pelaku hingga di Simpang Gaperta, sepeda motor pelaku menabrak sebuah mobil yang sedang melintas, sehingga pelaku terjatuh," ujar Ipda Sahri Sebayang.
Lebih lanjut mantan Panit Reskrim Polsek Medan Sunggal ini mengatakan, salah seorang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan seorang lagi berhasil melarikan diri, selanjutnya warga langsung menghubungi Polsek Medan Helvetia.
Atas interogasi awal dari pelaku yang diamankan warga, pelaku yang melarikan diri tersebut dapat diketahui ciri-cirinya sehingga team Pegasus melakukan patroli dan menemukan pelaku di seputaran TKP dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Adapun barang bukti yang di amankan dari pelaku yakni 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha V-ixion BK 3797 AHK, 2 (Dua) Buah dompet serta 1 (Satu) Unit Hp Xiomi Redmi 5A.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Helvetia dan kepada pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," pungkas Ipda Sahri Sebayang. (Rn)