INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua orang pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.
Adapun kedua pelaku yakni : Hamonangan Lubis (24) warga jalan Yos Sudarso Lingkungan 4 Kecamatan Medan Labuhan dengan barang bukti besi pembatas jalan tol seberat 50 Kg dengan lokasi pencurian di Km 27,800 tol H.Anif dan Arif Suari Tarigan (28) warga jalan Jawa Lingkungan 8 Kecamatan Datuk Bandar Timur Kabupaten Tanjung Balai, dengan barang bukti 1 unit Hp Samsung Grand New dengan lokasi kejadian di jalan besar Tembung dusun 1 no 67 desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tersangka Hamonangan di tangkap pada tanggal 12 Maret 2019 jam 17:00 WIB pada saat melakukan pencurian besi pengaman jalan tol sedangan tersangka Arif juga diamankan pada hari yang sama dengan jam yang berbeda.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri melalui Kanit Reskrim Iptu MK Daulay kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku Hamonangan ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria tengah melakukan pencurian besi pengaman di jalan tol H.Anif, sedangkan Arif ditangkap warga saat melakukan pencurian Hp dirumah korbannya Abdul Rahman (54) yang pada saat itu aksinya di ketahui oleh anak korban yang langsung di teriak-teriak.
"Jadi Hamonangan kita tangkap di jalan tol H.Anif saat mencuri besi pengaman sedangkan Arif di tangkap warga setelah aksi pencurian Hp yang dilakukanya di teriaki oleh anak korban," ucap Iptu MK Daulay.
"Keduanya kini telah di masukkan ke sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kanit Reskrim ini menambahkan. (Rn)