Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkoba jenis shabu dalam sebuah penggerebekan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas turut menangkap 2 (dua) kurir dan juga menyita shabu sebanyak 9 Kg dari tersangka pelaku berinisial AY (32) warga Aceh Utara dan ZR (27) warga Pidie Jaya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat narkoba AKBP Raphael Priambodo kepada wartawan, Kamis (14/3/2019) mengatakan, keberhasilan penangkapan itu tidak terlepas dari peran masyarakat yang menyebutkan kedua pemuda dari Aceh tersebut hendak mengedarkan sabu dengan jumlah yang banyak.

"Petugas yang tidak ingin buruannya kabur langsung melakukan penyelidikan di lokasi di Jalan Kapten Sumarsono dan Stasiun Bus Simpati Star yang ada di kawasan Sunggal.

"Hasilnya, petugas Polrestabes Medan yang melakukan undercover dengan berpakaian sipil yang sudah melakukan pengintaian berhasil membekuk kedua tersangka yang membawa sabu sebanyak Rp 9 miliar dengan menggunakan tas," ungkap Kapolrestabes Medan.

Lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, kedua pelaku yang sudah diamankan di komando itu sebagai kurir/pengantar barang untuk pemesan yang ada di Kota Medan.

"Saat ini pemesan barang haram itu masih diburu petugas Polrestabes Medan dan telah masuk DPO," urainya.

Dalam pemberantasan dan memerangi narkoba, Kapolrestabes Medan mengharapkan peran dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba yang sangat jelas merusak mental generasi bangsa.

"Petugas juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pengedar yang sudah merusak mental masyarakat Kota Medan," tandasnya. (Rn)
Leave A Reply