INTAIKASUS.COM, (Medan) - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Tim Resmob Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 5 orang pelaku spesialis perampokan di kawasan Jalan Tol Medan dengan 7 orang Penadahnya dengan modus mengaku polisi yang menuduh calon korbannya membawa narkoba.
Kelima tersangka yakni, Deni Pasaribu alias Kumis (45) warga Jln. Penggolar, Gg. Asian, Kec. Medan Amplas; Prianto Siregar (29) Warga Terminal Amplas; Esron Tambunan (29) warga Patumbak, Kec Patumbak; Dewi Kristina Br Sibaga (43) warga Jln. Sukarya, Kel. Sudirejo, Kec. Medan Tenbung; dan Irwansya alias Buyung (38) Warga Jln. Vetran, Pasar VIII, Banjaran Helvetia, Desa Manunggal.
"Kelimanya ditangkap dalam kendaraannya pada Jumat 23 Maret 2019 kemarin di gerbang Tol Bandar Selamat. Penangkapan ini berdasarkan laporan para korban," ucap Direktur Ditkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Senin (25/3/2019).
Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, setidaknya komplotan ini sudah beraksi di empat lokasi jalan Tol yang ada di Medan sekitarnya. Sampai hari ini ada 4 LP atau 4 TKP yang berhasil kita ungkap dari komplotan ini.
"Dalam aksinya, mereka kerap menyamar sebagai personil dari Ditnarkoba Polda Sumut. Selain itu, mereka juga menggunakan mancis berbentuk senjata api untuk menakuti korbannya.
"Berdasarkan laporan yang kita terima, mereka beraksi antara lain di dua kasus di kawasan Tol di Sergai, Tol di Percut, dan Tol di kawasan Patumbak. Kejadiannya pun mulai dari 28 Februari, 7 Maret, 14 dan 17 Maret," sebut Andi Rian.
Dalam memudahkan aksinya, sambung Andi Rian, kawanan ini selain menyaru sebagai polisi juga menggunakan wanita. Wanita ini dipakai untuk memancing target mereka.
"Dari 4 kejadian ini selalu sasarannya kendaraan angkutan atau pick up yang mengangkut barang-barang atau mobil boks. Dua unit berhasil diamankan, satu sudah dicincang, satu masih dalam pencarian karena informasi yang kita terima sudah dilepas ke kawasan Aceh," urai Andi.
"Dalam aksinya mereka kerap memberhentikan kendaraan yang sudah menjadi target dan mengaku personil narkoba dengan mengacungkan senjata api mainan. Setelah itu mereka mengikat korbannya dengan lakban dan membuangnya ke pinggir tol lalu merampas kendaraan korban,"imbuh Andi.
Selain menangkap pelaku dan penadah, Ditkrimum Poldasu juga mengamankan beberapa barang bukti berupa : 2 unit mobil box L300, mancis bentuk pistol, beberapa senjata tajam dan uang tunai Rp.5.000,000 (lima juta rupiah) serta beberapa onderdir mobil curian yang telah dicincang (dipisah-pisah bagian-bagiannya).
Ke tujuh orang penadah hasil kejahatan tersebut yakni : BS, IT, EE, AN, Yus Br P, BS dan RM.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Uniknya sebelum menjualnya ke penadah, nomor rangka dan mesin mobil hasil rampasan itu mereka timpa dengan nomor lain. Kita masih cari tau itu nomor mesin dan rangka kendaraan apa yang mereka pakai untuk menimpa mobil rampasan tersebut," pungkas Andi mengakhiri. (Rn)