Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Raka Galura Alias Ciki tidak bisa mengelak saat ditangkap Team Pegasus Polsek Medan Sunggal.

Pria 30 tahun asal Desa Bongas Wetan Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka Jawa Barat ini, diamankan karena melakukan pencurian ditempat kerjanya, Senin (25/3/2019).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting menyebutkan, tersangka Raka diamankan, menindak lanjuti laporan pengaduan korbannya bernama Harris Wianda (28) warga Jalan Sei serayu Kel. Babura Kec. Medan sunggal, pada Jumat (25/1/2019).

"Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban kehilangan 1 buah tas sandang warna abu-abu tua yang berisi 1 unit lensa kamera merk cannon 1740 mm, dan drone merk dobby", ujar Kompol Yasir, Kamis (28/3/2019).

Lanjut Kompol Yasir menjelaskan, kronologi kasus tersebut berawal, Jumat (25/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib lalu, saat itu korban berada di luar kota, dihubungi melalui whatsapp oleh karyawan korban, dan memberitahukan bahwa barang berupa 1 buah tas sandang warna abu abu tua yang berisi 1 unit lensa kamera merk cannon 1740 mm dan drone merk dobby, yang sebelumnya disimpan di dri box, di kantor Jalan Sei Serayu Kel. Babura Kec. Medan Sunggal hilang.

Namun sebelumnya pada Kamis (24/1/2019) karyawan korban yang berada di kantor bernama Raka dan Syawal sempat mencoba barang-barang tersebut, setelah itu barang-barang disimpan kembali ke dri box, kemudian kedua karyawan korban turun ke lantai 1.

Tidak lama berselang, karyawan bernama Raka naik kembali kelantai 3, dan turun membawa 1 buah tas sandang warna abu-abu tua. Namun tidak ada yang merasa curiga  kemudian para karyawan lainnya sama-sama keluar kantor.

Keesokan harinya ketika karyawan hendak bekerja, mereka terkejut tidak melihat kembali barang- barang tersebut ditempat semula, dan akibat hilangnya barang-barang tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).

Namun, kata Kompol Yasir, setelah melakukan serangkaian penyelidikan tersangka pencurian sudah berhasil diamankan bersama barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam, dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Sunggal, guna mengungkap keberadaan barang-barang hasil kejahatan tersangka.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan  ancaman hukuman 5 Tahun penjara", pungkas  Kompol Yasir. (Rn)
Leave A Reply