INTAIKASUS.COM, (Medan) - Lantaran melawan petugas saat akan diamankan, kaki dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa ditembak Team Pegasus Polsek Medan Sunggal.
Keduanya yakni : Bayu Bazra (30) warga Jln. Abadi Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, dan MHd. Achyar (33) warga Jln. Setia Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Sabtu (23/3) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan pengaduan korban Diansah Putra (24) warga Jln. Sunggal Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP : 222 /K/III/2019/SPKT, Sek Sunggal Tanggal 18 Maret 2019.
"Kejadian itu bermula pada Senin (18/3/2019) sekira pukul 08.00 wib. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan warung miliknya, yakni di Jln. Sunggal Kel. Tanjung Rejo, warung Mie Aceh Thalita. Selanjutnya korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.
"Namun sekira pukul 19.30 Wib, korban terkejut, ketika melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkir semula. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal guna ditindaklanjuti," terang Iptu Syarif Ginting.
Setelah mendapat laporan korban, sambung Iptu Syarif Ginting, kemudian Team Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dilapangan, hingga akhirnya berdasarkan hasil lidik dapat diketahui tersangkanya dan selanjutnya berhasil menangkap para tersangka.
"Namun saat akan diamankan kedua tersangka melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak bagian kaki keduanya, setelah sebelumnya memberi tembakan peringatan tiga kali ke udara namun tak di indahkan", ucap Iptu Syarif.
Lebih jauh mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka pihaknya menyita barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6909 AGO warna putih, 1 (satu) unit Honda Beat warna Hitam Bk 6782 AHB, dan 1 (satu) buah Kunci T yang digunakan para tersangka melakukan aksinya.
"Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Sunggal, guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkasnya. (Rn)