Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Aksi seorang pemuda bernama  Muhammad Fadhil (21), warga Jalan Setia Luhur Gg. Cempaka Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, yang hobi meminjam lalu menggelapkan sepeda motor temannya, berakhir sudah di tangan Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia.

Perjalanan Fadhil dalam menggelapkan sepeda motor teman ternyata cukup banyak. Tanpa memikirkan perasaan teman, modus pria pengangguran ini pun cukup hanya meminjam namun tidak lagi mengembalikannya tapi langsung menjualnya ke penadah.

Buktinya, enam sepeda motor sudah berhasil digelapkan Fadhil masing-masing Honda CBR 150 Hitam, dijual Rp 4 juta milik Frans, Yamaha Vixion Biru, dijual Rp 4 juta milik Prayogi, Honda Beat Putih, dijual Rp 1,2 juta milik Dinda.

Kemudian, Yamaha Mio-J Merah, dijual Rp 1 juta milik Faris, Honda Scoopy Coklat, dijual Rp 4 juta Oji, dan Honda Kharisma, dijual Rp 600 ribu milik Wanda.

Dari enam aksi penggelapan itu dua di antaranya dilaporkan para korbannya ke Mapolrestabes Medan dan satu laporan lagi ke Polsek Medan Helvetia yang dilaporkan Prayogi Irawan Sukoco (21), warga Jalan Sawah Halus Lk.III No.1-R Komplek Dolog SU Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit I Reskrim Iptu S  Sebayang menjelaskan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari laporan Prayogi yang sepeda motornya digelapkan saat bertemu di Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar 3 Gg. Wijaya pada 8 Maret 2019 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

"Jadi modusnya, tersangka ini meminjam sepeda motor korban tapi tidak lagi memulangkan namun langsung menjualnya ke penadah," jelas Iptu Sebayang, Senin (11/3) siang.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka ini malah ditemukan narkoba dan alat hidup seperti satu paket Sabu, 3 Bong, 28 plastik klip kecil kosong, 4 mancis, 1 kaca pirex, 1 jarum, 5 pipet, 1 STNK, 1 dompet, dan 1 HP.

"Jadi pengembangan saat ini kita masih mengejar penadah sepeda motor yang dijual tersangka berinisial AN yang sudah kita tetapkan masuk DPO," tegas Iptu Sebayang, seraya mengatakan kepada tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rn)
Leave A Reply