INTAIKASUS.COM, (Tapanuli Utara) - Danramil 25/Pahae Jae – Kodim 0210/TU Kapten Arh Zakaria Harahap Hadir dalam Sosialisasi mengenai Bentuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Daerah Irigasi Batang Toru Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Balai Kantor Camat Purbatua Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (19/3/2019).
Turut hadir BPN Kasi Hukum Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Bpk Martogi Siregar SH, Balai Wilayah Sungai Sumatra II Provinsi Sumatra Utara Jusman Simaora Camat Purba Tua Konstan Panjautan, Danramil 25/pahae Jae Kapten Arh Zakaria Harahap Kapolsek Pahae Jae AKP R.S Nababan SH, Kepala Desa PardomuanJanji Angkola dan Kepala Desa Parsaoran Angkola serta pemilik tanah yang terkena Pemlok (Pemetaan Lokasi).
Danramil 25/Pahae Jae Kapten Arh Zakaria Harahap menyampaikan tentang kepemilikan surat tanah harus dilengkapi, sekalipun itu tanah warisan harus berkordinasi dengan Kepala Desa setempat agar membuat surat keterangan kepemilikan tanah warisan, agar tidak terjadi kesalah pahaman antar sesama.
Sementara Bpk. Camat Purbatua Konstan Panjaitan kepada pemilik tanah agar mendata tanah yang terkena Pemlok (Pemetaan Lokasi).
Kemudian dari BPN Kabupaten Tapanuli Utara Bpk. Martogi Siregar SH, menyampaikan kepada Masyrakat melengkapi Kartu Keluarga/Kartu Penduduk untuk kelengkapan Administrasi tentang Pembuatan Rekening/ATM, seluruh masyarakat yang terkena pembebasan lahan untuk Pembangunan Pengembangan Irigasi Batan Toru Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa segala ganti rugi baik lahan, tanah dan tanaman yang terkena dampak dibayarkan melalui bentuk uang. (Penrem 023)