Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Sindikat perdagangan satwa langka, jenis burung, berhasil diungkap Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernama Adil Aulia (28) warga Jln. KL Yos Sudarso No.05, Link. I, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Medan.

"Selain itu, petugas menyita barang bukti belasan ekor burung langka dari rumah tersangka berinisial R yang saat ini masih diburon, di Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diantaranya, 5 Ekor Burung Kakak Tua Raja (Probosciger Aterrimus), 5 Ekor Burung Kestuari Raja/Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 Ekor Burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Bucerus Bicornis), 1 Ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Sulpurea), 3 Ekor Juventil Burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius)", ujar Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtama, dalam siaran persnya dihalaman kantor Ditres Krimsus Polda Sumut, Selasa (22/2/2019) pagi.

Kombes Pol Roni Samtama menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya Ditres Krimsus melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, dan melakukan  penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Namun, lanjut Roni, tersangka utama yang berinisial R, yang juga disinyalir merupakan pemain lama dan masuk dalam Target Operasi (TO) petugas, tidak berhasil diamankan karena tidak berada di Tkp saat penggrebekan.

"Tersangka Aidil Aulia yang berhasil kita amankan mengaku hanya sebagai pekerja saja, sementara untuk tersangka berinisial R masih kita kejar. Dan setelah mengungkap kasus ini, pihak Ditres Krimsus Poldasu dan BKSDA Sumut masih melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat penjualan satwa langka lainnya", pungkas Kombes Roni Samtama, seraya menambahkan terkait kasus ini tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a yang diancam pidana paling lama 5 Tahun, dengan denda paling banyak Rp. 100 Juta sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) UU Negara RI No.05 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Rn)
Leave A Reply