Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok No 103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (17/8) lalu.

Adapun para tersangka  bernama M.Alrafik (38), warga Jalan Karya 2 Gang Rela, Desa Helvetia, Kelurahan Sunggal dan Eko Erisdianto SH (37), warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat. Kedua tersangka diamankan dari dua tempat berbeda, Jumat (22/2).

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah gagang kunci letter T serta 4 buah anak kunci letter T, satu unit Honda Mobilio warna putih BK 1596 IH (alat yang digunakan) dan satu unit HP Nokia warna biru.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Panit Reskrim Ipda Sahri Sebayang mengatakan, saat itu korban bernama Intan (27), warga Jalan Pendidikan Dusun ini  Desa Bandar Setia Kec. Perut Sei tuan. Kab. Deliserdang memarkirkan sepeda motor di depan rumah sepupunya yang berada di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok III. Selang beberapa jam kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Helvetia dan berharap pelaku dapat segera diamankan," terang Sahri Sebayang, Senin (25/2).

Untuk kronologis penangkapan, sambung Sahri Sebayang, pada Jumat (22/2), Pegasus Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M.Alfaria  sedang berada di  kediamannya. Tim kemudian mendatangi rumah tersangka.

"Sesampainya di TKP, tim melihat pelaku sedang berboncengan ke luar rumah untuk mengantar anaknya sekolah. Setelah diikuti, tim menjajal tersangka di Jalan Ringroad, simpang Jalan Amal, Kecamatan Sunggal. Tersangka kemudian diboyong untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Sahri Sebayang lagi, tersangka M.Alfarik mengakui kalau dia beraksi bersama Eko. Tim kemudian bergerak ke kediaman Eko di Jalan Teuku Amir Hamzah dan berhasil mengamankannya beserta alat bukti yang digunakan berupa 4 alat  kunci letter T. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply