Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Team Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus pelaku pencurian yakni Josua Michael Aritonang Alias Bagong (18) warga Jln. Sempurna No. 49 LK II Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trila Murni, SH, Kamis (7/2/2019) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya pengaduan korban atas nama Renni Hutagalung  (34) warga Pasar II Rel Lk. IV Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, yang tertuang dalam LP / 80 / II / 2019 / SU / Restabes Medan / Sek Medan Helvetia, tanggal 05 Februari 2019.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut berawal pada Senin 04 Februari  2019 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka mengambil 1 (satu) cincin emas, dan 2 (dua) cincin besi putih milik korban, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 04.30 Wib, tersangka kembali membongkar dinding rumah  korban yang terbuat dari triplek lalu tersangka masuk kedalam rumah korban untuk mencuri uang, namun perbuatan tersangka diketahui oleh korban dan langsung diteriaki "maling-maling" sehingga tersangka lari keluar rumah.

Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut langsung  menelpon pihak Polsek Medan Helvetia dan memberitahukan bahwa ada terjadinya pencurian. Sehingga Team Pegasus meluncur ke TKP guna mengejar pelaku.

Ketika sampai di Tkp,  Team Pegasus selanjutnya mendapat keterangan korban tentang  ciri-ciri tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan keterangan korban, tak menunggu waktu lama tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari seputaran TKP. Kemudian tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia dengan barang bukti 2 lembar Triplek yang sudah dirusak tersangka.

"Dari hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian di seputar Tkp. Akibat perbuatannya tersangka  di kenakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkas Kompol Trila Murni. (Rn)
Leave A Reply