Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membekuk dua perampok spesialis rumah kosong yang beraksi di Jalan Helvetia Raya Lingkungan X No 158, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (24/1/2019) lalu. 

Dalam penangkapan tersebut, seorang penadah juga berhasil diamankan, sementara empat tersangka lainnya masih diburu (Buron).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, kedua pelaku yang diamankan itu, yakni Bobby (32) dan Ferry (26), keduanya warga Jalan Kapten Muslim Gang Mortir, Lingkungan VI, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Sedangkan penadah yang diamankan berinisial Edi  (25), warga Dusun Karang Sari, Kelurahan Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Adapun empat pelaku yang masih dikejar masing-masing RP alias H (33) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Sunggal, G alias I (25) warga Jalan Simalingkar B Gang Telkom, ET alias T (32) warga Jalan Matahari Raya Helvetia dan H (36) warga Jalan Metal Aluminium," ungkap Dirreskrimum Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir Krimum AKBP Donald Simanjuntak dan Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak saat merilis kasus di Polda Sumut, Kamis (21/2/2019) siang.

Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, perampokan ini diketahui saat istri korban yang pulang kerja melihat pagar pintu rumah dan pintu kamar yang terbuat dari besi serta pintu kayu sudah rusak.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi suaminya, yang bernama Syamsul Bahri Hasibuan. Saat dicek, sejumlah barang yang ada di dalam kamar sudah berserakan.

Adapun barang berharga milik korban yang dibawa pelaku, yakni satu unit brankas merk Krisbow berisi uang Rp 250 juta, emas batangan seberat 1,5 kilogram, emas perhiasan 1,5 Kilogram, sejumlah BPKB kendaraan roda empat, beberapa lembar sertifikat deposito bank, buku tabungan, dompet berisi perhiasan emas, serta uang senilai 4.500 US dollar.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Dalam kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar," beber Andi Rian.
Lanjut Andi Rian, setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga pekan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di waktu dan tempat terpisah. Awalnya petugas menangkap otak pelaku Bobby. Kemudian petugas meringkus Ferry dan seorang penadah Edi.

"Dari komplotan ini, kami menyita barang bukti seperti 3 unit mobil, satu diantaranya mobil yang dipakai untuk beraksi. Kemudian ada duit sisa kejahatan sebesar Rp 29 juta yang dipakai tersangka Bobby untuk biaya hantaran pernikahan, seperti cincin, kalung dan gelang. Uang itu kita sita dari calon mempelai tersangka Bobby," terangnya.

Selain di Helvetia, lanjut Andi Rian, para pelaku juga diketahui pernah melakukan perampokan serupa di salah satu rumah di Jalan Seroja, Gang Saudara, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (6/1) lalu. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,1 miliar.

Kombes Pol Andi Rian menambahkan, modus komplotan pelaku sama, yakni terlebih dahulu mengetuk pintu korban seolah-olah ingin bertamu. Apabila ada orang, tersangka berpura-pura menanyakan alamat atau menawarkan jasa perbaikan AC.

"Namun apabila tidak ada orang, komplotan ini masuk ke dalam dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar rekan tersangka yang masih buron," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Bobby mengaku, hasil kejahatan yang dilakukannya untuk biaya pernikahan yang akan dilangsungkan pada 4 Maret mendatang. Namun, karena aksi kejahatannya terbongkar, pernikahan yang sudah dipersiapkannya pun batal.

"Udah batal pak. Rencana mau nikah tanggal 4 bulan 3 mendatang," ujar Bobby sambil tertunduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka perampokan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)
Leave A Reply