INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap para pelaku penganiayaan yang menyebabkan nyawa Jarisman Saragih (22) meninggal dunia, salah seorang kader Organisasi Kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) beberapa hari lalu di jalan Cemara, Gang Keadilan, Lorong I Timur Kecamatan Percut Seituan.
Mereka berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH dan Kanit Pidum Iptu Said Husein SH,SIK.
Adapun keempat tersangka yang dimaksud yakni masing-masing bernama Ricky Sugiarto (25), Dicky Pranoto Als Black(39) Danu Indra Als Komeng (20) dan M Fadli (23).
Dalam konferensi Pers yang digelar,
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI, Selasa (5/2/2019) mengatakan, ke-4 pelaku ini sudah diberikan tindakan tegas dan mengakui melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas dengan menggunakan benda keras dan tajam
"Barang bukti yang disita adalah 1 Potong balok kayu, 11 anak panah dan 2 buah senapan angin.
Kapolrestabes menghimbau agar kedua belah pihak menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif.
"Kami menghimbau agar kedua belah pihak harus menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif di Kota Medan dan diharapkan tidak ada lagi bentrokan antar organisasi masyarakat di Kota Medan.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat (2) ke (3e)KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 Tahun," tandas Kombes Dadang Hartanto. (Rel)