INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tersangka penadah sepeda motor hasil penggelapan bernama Agus (22) Warga Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, usai diamankan oleh pihak Polsek Medan Baru, tersangka kembali dibebaskan.
Terkait dibebaskannya penadah sepeda motor hasil penggelapan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba yang dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Jumat (22/2/2019) sore, mengaku korban dan tersangka sudah berdamai.
"Antara korban dan tersangka sudah berdamai pak", balas Philip.
Philip juga mengaku pihaknya masih terus mengejar pelaku penggelapan.
"Tersangkanya tetap kita kejar", ujarnya.
Namun Ketika ditanya terkait pengejaran pelaku penggelapan, sementara penadah saja sudah dilepas, Iptu Philip membantah kalau pihaknya melepas penadah sepeda motor hasil penggelapan tersebut.
"Penadah bukan dilepas ditangguhkan", kata Philip.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, kasus penggelapan sepeda motor merk Kawasaki type X 250, berwarna hijau BK.2078 XI milik korban bernama Maneh Alias Ida (37) warga Dusun Makmur Desa Seunebok Teupin, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang saat ini berdomisili di Jln. Nibung Raya No.40 Medan Petisah, dilakukan oleh pelaku bernama Riswan Hasibuan (buron), pada Selasa (29/1/2019) sekira pukul 19.30 Wib malam lalu, Tkp di Warkop Abdulah Alias Cekla Jalan Nibung Raya, Medan Petisah.
Awalnya, korban dan pelaku yang notabenenya pasangan kekasih saban hari duduk dikedai kopi tersebut. Namun tak lama korban yang memang seperti biasa akan beranjak kerja, lalu permisi dengan pelaku. Sementara itu sepeda motor yang masih berstatus kreditan itu sudah biasa dipegang oleh pelaku lengkap dengan STNK nya.
Setelah korban beranjak pergi kerja, pelaku yang memang diduga sudah ada niat jahat ingin menguasai sepeda motor korban, lalu pergi meninggalkan Tkp.
Tidak seperti biasanya kali ini korban yang sudah selesai bekerja tidak melihat keberadaan pelaku (kekasihnya) dikedai kopi tersebut. Dihubungi melalui Hp, namun Hp pelaku tak aktif. Tunggu punya tunggu hingga 2x24 jam, pelaku tak kunjung datang. Hingga akhirnya kasus penggelapan sepeda motor tersebut dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Medan Baru, tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/192/I/2019/Sek. Medan Baru, tanggal 31 Januari 2019.
Menurut sumber, korban dan pelaku sudah hampir setahun menjalin hubungan asmara.
"Cowoknya itu si Riswan yang menggelapkan sepeda motor korban, kalau tak salah sudah hampir satu tahun mereka berhubungan", ungkap sumber, wanita parobaya yang mengaku saat itu menemani korban, guna melakukan perdamaian terhadap keluarga tersangka penadah, ketika ditemui di Mapolsek Medan Baru, pada Rabu (20/2/2019).
Sumber juga menyampaikan kalau kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian.
"Itu sudah dibuat surat perdamaiannya, untuk diajukan kepada Jupernya, guna mencabut perkara", ucap Sumber.
Sementara itu korban Maneh Alias Ida yang dikonfirmasi terkait kasus penggelapan sepeda motor miliknya tersebut terkesan tak mau ambil pusing.
"Sudah la bang, enggak usah tanya-tanya, yang penting sepeda motor saya bisa keluar", ucapnya singkat seraya berlalu meninggalkan wartawan. (Rel)