Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Wahyudi alias Yudi (32), warga Jalan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini terpaksa harus merasakan pengapnya ruangan jeruji besi Polsek Sunggal.

Pasalnya, Rabu (30/1/2019) dini hari, pria pengangguran ini kepergok seorang karyawan Hotel Aceh House Jalan Murni Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Sunggal, saat melancarkan aksi pencurian di hotel tersebut.

Dalam melakukan pencurian, Yudi beraksi seorang diri dengan masuk mengendap-endap. Saat berada didalam hotel, Yudi mengambil 1 (satu) unit TV yang berada didekat meja Resepsionis Hotel.

"Sebelum beraksi tersangka memantau lokasi dahulu. Setelah dipastikan aman, tersangka langsung membuka TV yang tersangkut didekat meja resepsionis, dan mencoba membawanya kabur," ujar Kompol Yasir Ahmadi SH,Sik,MH melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syarif kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).

Lanjut Iptu M. Syarif menjelaskan, namun saat tengah membuka TV, salah seorang karyawan hotel  (Resepsionis) bernama, Putra Firdaus (26) yang dalam konsisi tertidur di salah satu sofa secara kebetulan terbangun dan memergoki Yudi.

Melihat pelaku, saksi sempat bertanya kepada tersangka, ngapai kau disitu Yud, kata Putra, dan melihat pelaku sedang memegang sebuah tang. 
Mendapat sapaan saksi, pelaku terkejut dan langsung lari dan meninggalkan tang miliknya. Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan saksi pun mengejar pelaku dan sempat melihat pelaku memanjat tembok belakang hotel tersebut.

"Berdasarkan kejadian tersebut kemudian saksi  Sulaiman (36) Manager Operasional Hotel Aceh House dan Manejemen Hotel membuat Laporan ke Polsek Sunggal," ucap Iptu M. Syarip.

"Mendapat laporan, petugas Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Setia Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal. 
Selanjutnya pelaku di boyong ke Mako Polsek Sunggal bersama barang bukti 1 unit TV dan 1 buah tang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

" Terhadap tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini. (Red)
Leave A Reply