INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun IV Tanjung Rejo, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Minggu (3/2/2019).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang anggota sindikat narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) yang diduga berperan sebagai kurir.
"Tersangka berinisial MM (22) warga Dusun IV Tanjung Rejo, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul," ujar Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H, Selasa (5/2/2019).
AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, dari tersangka, kami sita barang bukti 2 plastik klip berisi sabu seberat 7,0 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,6 gram, 1 bal plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik warna silver.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara terus-menerus. Dari hasil penyelidikan diketahui di TKP sudah lama terjadi peredaran sabu yang dilakukan J. Pada Minggu, 3 Februari 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, saya langsung pimpin apel di Polres dengan menyertakan 8 personil Opsnal berikut Kanit Idik 1.
"Setelah itu sekitar pukul 06.00 WIB, kami mendatangi TKP dan meminta izin kepada istri pemilik rumah sambil memperlihatkan surat perintah tugas," terang Martualesi.
Pada saat bersamaan, seorang laki-laki yang tidur di ruang tengah terbangun dengan gelagat mencurigakan. Seketika itu juga Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H langsung memerintah anggotanya untuk memeriksa laki-laki tersebut.
"Saat hendak diperiksa dia menolak dan hanya mengeluarkan dompet dan isi kantongnya yang lain. Lalu Kasat Narkoba memerintahkan personelnya untuk menggeledah secara paksa dan ditemukan satu buah dompet berisi barang bukti tersebut di atas disimpan dalam kemaluannya.
Selanjutnya dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) IV Sudarma dilakukan penggeledahan dalam rumah. Hasilnya, dari atas lemari di ruang depan ditemukan 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka MM mengakui sudah sekitar 2 tahun menjadi kurir narkoba dengan gaji yang tidak tetap yang diterima dari J (abang kandung tersangka)," papar Martualesi Sitepu.
Terhadap kedua tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)