INTAIKASUS.COM, (Medan) - Demi menebus vespa yang digadaikannya, Lukman Agustin alias Komo (24) nekad mencuri sepeda motor. Namun kini warga Dusun V, Pasar II Pematang Johar, Labuhan Deli ini harus meringkuk didalam sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komo ditangkap oleh Satreskrim Polsek Medan Barat pada Kamis (21/2/2019) lalu atas korbannya bernama Nurul Hasanah (36) warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan barat ini melaporkan kehilangan sepeda motornya Vario BK 6042 AFL pada Rabu tanggal 25 Juli 2018.
"Jadi pelaku ditangkap dari kediamannya setelah buron selama lebih kurang 7 bulan," ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala didampingi Kanit Reskrimnya Iptu H Manullang kepada wartawan, Senin (25/2).
Lanjut Choky menjelaskan, dari hasil introgasi yang dilakukan, kepada petugas, Komo pun mengakui perbuatannya. Dimana, sebelum menjualnya pelaku terlebih dahulu membuang plat dan tutup knalpot sepeda motor korban di daerah Pasar 8, Desa Manunggal, Labuhan Deli.
"Kemudian tim melakukan pencarian dan berhasil menemukannya. Sedangkan sepeda motor korban, dijual pelaku terhadap seorang perempuan yang tidak diketahui Identitasnya seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan Komo, sebagian besar digunakannya untuk menebus Vespa miliknya yang digadaikannya. Sedangkan sisanya, digunakannya untuk membeli pakaian.
"Namun, saat petugas hendak melakukan pengembangan pelaku ternyata mencoba melawan Petugas. Sehingga harus diberikan tindakan tegas di kakinya, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan kepadanya," tandas Kapolsek. (Rn)