INTAIKASUS.COM, (Medan Labuhan) - Seorang pelaku pencuri Laptop milik Ibu Rumah Tangga (IRT), Fandi (22) diciduk Polsek Medan Labuhan.
Sebelum diciduk, pria pengangguran yang menetap di Jalan Mangaan VIII Mabar Bantenan, Kecamatan Medan Deli ini mencuri Laptop Ancer milik IRT bernama Minarsih (38) warga Jalan Mangaan VIII Mabar Psr. III Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
"Pada hari Jumat 15 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku mencuri laptop milik korban. Saat melancarkan aksinya, Anak Baru Gede (ABG) ini ketika korban tidak berada di rumah," ucap Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK, kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
"Karena dilihat tidak ada pemilik rumah, pelaku langsung masuk ke dalam dan langsung mengambil laptop dan telepon seluler milik korban. Namun secara tidak sengaja tetangga korban, Ipul melihat aksi yang dilakoni preman kampung tersebut dan memberitahukannya kepada Minarsih.
"Selajutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan," terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ujar Rosyid lagi, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan Panit Ipda T Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Tersangka kita amankan di KIM 2 Pabrik minyak makan Avena milik PT Pamin tanpa perlawanan. Kemudian tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya langsung di geledang ke Mapolsek Medan Labuhan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Almunus Akpol Tahun 2004 ini. (Rn)